Kamis, 01 Januari 2015

Dahsyatnya Wakaf

Indonesia merupakan Negara yang kaya dengan sumber daya alam serta mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Kini Indonesia menghadapi penyakit kronis yang dialami sebagian besar masyarakat, yaitu kemiskinan. Kondisi ini tentunya berbanding terbalik dengan ajaran Islam bahwa kefakiran menyebabkan kekufuran. Persoalan kemiskinan yang semakin menggurita lebih disebabkan pada persoalan distribusi kekayaan yang kurang baik serta rendahnya rasa kepedulian diantara sesama masyarakat. Bahkan lingkaran kemiskinan yang terjadi di masyarakat lebih pada kemiskinan struktural, dimana upaya mengatasinya dilakukan secara prinsipil, sistematis dan komprehensif.

Saat ini sebagian masyarakat muslim di Indonesia mempelajari kajian-kajian keagamaan masih pada kajian bab thorah dan ibadah. Padahal kajian keislaman begitu luas yang menjadi pedoman hidup bagi setiap manusia.  Untuk menyelesaikan masalah kemiskinan yang terjadi di Indonesia hanya sistem Islam yang memiliki konsep secara prinsipil, sistematis dan komprehensif. Islam menjelaskan begitu gamblang tentang sistem ekonomi ber keadilan yang dapat mensejahterakan masyarakat dan menghapus jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Dalam Islam kemuliaan orang yang dilebihkan hartanya adalah dengan bersyukur dan mendistribusikan kekayaannya untuk manfaat orang-orang yang membutuhkan. Serta kemuliaan orang yang memiliki kekurangan harta adalah dengan bersabar dan berusaha secara optimal. Selain itu sistem ekonomi Islam yang integral memiliki beberapa instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, diantaranya adalah infaq, zakat dan wakaf.

Instrumen wakaf memiliki keunikan tersendiri sebagai sarana untuk mensejahterakan masyarakat.  Keunikan tersebut dilihat dari fungsi wakaf yang dapat dirasakan manfaatnya oleh orang banyak. Harta yang diwakafkan baik berupa masjid, bangunan sekolah maupun rumah sakit dapat memberikan manfaat sangat besar bagi masyarakat. Pada umumnya wakaf di Indonesia digunakan untuk masjid, musholla, sekolah, pondok pesantren, makam dan lain-lain. Sedikit sekali harta wakaf digunakan secara produktif sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya dalam meningkatkan ekonomi umat. Harta wakaf sebenarnya dapat dikelola sebagai modal kerja bergulir untuk mengentaskan kemiskinan, dana abadi beasiswa dhuafa atau program lainnya. Hal inilah yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya di bidang ekonomi, apabila wakaf dipahami dengan baik.

Untuk mencapai sasaran di atas, perlu adanya paradigm baru dalam pengelelaan wakaf secara produktif dan pengembangan wakaf benda bergerak, termasuk uang dan saham. Wakaf benda tak bergerak yang berbentuk tanah, bangunan dan lainnya perlu memiliki kekuatan hukum nilai produktif. Sedangkan benda  wakaf bergerak dikembangkan melalui lembaga perbankan atau badan usaha lainnya dalam bentuk investasi. Hasil dari pengembangan wakaf tersebut dapat digunakan untuk peningkatan pendidikan, bantuan penelitian, fasilitas kesehatan, keperluan sosial, sarana ibadah, maupun hal lainnya yang bermanfaat bagi umat.

Indonesia adalah Negara dengan jumlah masyarakat muslim terbesar serta sumber daya alam terkaya di dunia. Sebenarnya memiliki potensi besar untuk menjadi Negara muslim yang maju dan sejahtera, bahkan jumlah masyarakat muslim yang memiliki harta berlebih pun tidaklah sedikit. Akan tetapi kemiskinan yang terjadi di masyarakat semakin kompleks persoalannya. Kondisi ini akan terus terjadi selama masyarakat muslim belum memahami dan menjalankan ajaran Islam secara menyeluruh. karena Islam mengarahkan penganutnya tidak hanya pada kegiatan ritual semata yang terbatas pada dirinya dan Tuhannya, tapi juga pada dirinya dan orang lain. Sehingga ayat tentang kewajiban mendirikan sholat sebagai bentuk keshalehan pribadi selalu diiringi dengan kewajiban menunaikan zakat sebagai bentuk keshalehan sosial.

Perlu adanya sosialisasi wakaf sebagai salah satu instrumen pembangunan ekonomi umat selain zakat yang dicukup dikenal oleh masyarakat. Salah satu keunikan wakaf adalah ketika harta seorang muslim menjadi wakaf maka terjadi pergeseran kepemilikan pribadi menuju kepemilikan Allah SWT. Harta wakaf ketika ditunaikan oleh seorang muslim merupakan amalan tabarru’ (melepaskan hak milik tanpa imbalan) yang dapat direncanakan dengan baik dan masyarakat menerima manfaat secera terus menerus karena bersifat abadi. Fakta sejarah mencatat bahwa peradaban emas Islam yang begitu mengagumkan ditopang dengan pemberdayaan instrumen ekonomi Islam, salah satunya adalah wakaf. Pada abad ke-8 dan ke-9, wakaf dioptimalkan penggunaannya oleh masyarakat muslim walaupun pengelolaannya masih sangat sederhana. Pada saat itu wakaf meliputi berbagai benda, yakni masjid, sekolah, tanah pertanian, rumah, toko, kebun, pabrik roti, gedung pertemuan, perniagaan, pasar, pabrik beras, pabrik sabun, tempat pemangkas rambut dan lain-lain. Dari fakta tersebut, wakaf benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat muslim ketika itu serta memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan umat, bangsa dan kehidupan bernegara. Bahkan universitas Al-Azhar di Mesir sebagai universitas tertua di dunia merupakan aset wakaf yang dikelola umat dan dapat bertahan hingga kini.

Saat ini wakaf yang memiliki peran dalam meningkatkan ekonomi umat terus dikembangkan, salah satunya berupa wakaf tunai (uang). Karena wakaf tunai memiliki kekuatan yang bersifat umum dimana setiap orang bisa menyumbangkan harta tanpa batas-batas tertentu. Dengan demikian pemanfaatannya dapat menjangkau seluruh potensi untuk dikembangkan secara optimal, seperti di Turki dan Bangladesh.

Mustofa Edwin Nasution salah satu pakar Ekonomi Islam menggambarkan potensi wakaf di Indonesia dengan membuat asumsi bahwa jumlah penduduk muslim kelas menengah di Indonesia sebanyak 10 juta jiwa dengan penghasilan rata-rata 0,5 juta sampai dengan 10 juta per bulan. Menurut perhitungan angkanya, ini merupakan potensi yang sangat besar. Misalnya, jika warga yang berpenghasilan Rp 0,5 juta sebanyak 4 juta orang dan setiap tahun masing-masing berwakaf Rp 60 ribu, setiap tahun akan terkumpul Rp 240 miliar. Jika warga yang berpenghasilan 1-2 juta sebanyak 3 juta jiwa dan setiap tahun masing-masing berwakaf 120 ribu, akan terkumpul dana sebesar Rp 360 miliar. Jika warga yang berpenghasilan 2-5 juta sebanyak 2 juta orang dan setiap tahun masing-masing berwakaf Rp 600 ribu, akan terkumpullah dana Rp 1,2 triliun. Dan jika warga berpenghasilan Rp 5-10 juta berjumlah 1 juta jiwa dan setiap tahun masing-masing berwakaf 1,2 juta, akan terkumpul dana 1,2 triliun. Jadi dana yang terkumpul mencapai 3 triliun setahun. Luar biasa !!! ini jelas potensi yang sangat luar biasa besar. Jika dana itu diserahkan kepada pengelola professional dan oleh pengelola wakaf tersebut diinvestasikan di sektor yang produktif. Mereka menjamin jumlahnya tidak akan berkurang, tapi bertambah, bahkan tetap bergulir. Misalnya saja dana itu dititipkan di bank Syariah yang misalnya diberikan bagi hasil sebesar Sembilan persen, maka pada akhir tahun sudah ada dana segar 270 miliar. Akan banyak yang bisa dilakukan dari dana sebanyak itu. Subhanallah.

Semoga potensi wakaf yang sangat besar yang berupa benda tidak bergerak maupun tunai (uang) dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat muslim dan dikelola secara optimal. Dengan demikian dapat dirasakan manfaatnya dan menjadi sarana pembangunan ekonomi umat. Instrumen wakaf pun dapat dijadikan kebanggaan umat untuk mewujudkan masyarakat muslim yang sejahtera, sehingga Negara Indonesia menjadi Negara baldatun thoyyibatun wa rabbun ghofur. Amin.

Sumber : http://www.beritawakaf.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar